Soal Rolling Pejabat, Ketua Komisi 1 DPRD Minut Tegaskan Itu Kewenangan Bupati -->
Cari Berita

Advertisement

Soal Rolling Pejabat, Ketua Komisi 1 DPRD Minut Tegaskan Itu Kewenangan Bupati

Selasa, 07 September 2021

Edwin M Nelwan.(foto:ist)

 

MINUT -- Lepas dari adanya oknum tak bertanggung jawab yang diduga meminta-minta mahar dalam jabatan yang lagi santer terdengar, ketua Komisi 1 DPRD Minut, Edwin Nelwan menegaskan bahwa rolling pejabat eselon tiga dan empat itu murni kewenangan Bupati Joune Ganda, SE.

Menurut Nelwan, berdasarkan peraturan perundangan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Minut mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatan.

"Kami di dewan tak punya kewenangan untuk masuk campur terhadap apa yang menjadi hak dan kewenangan Bupati terkait rolling jabatan itu.

Namun begitu melekat pada tupoksi kami selain anggaran dan legislasi adalah pengawasan, sehingga kabinet yang nantinya akan dibentuk Bupati Joune Ganda akan kita evaluasi," tutur Nelwan.

Lanjut, pentolan FPG yang dikenal vokal ini menjelaskan bahwa setidaknya pejabat-pejabat yang nantinya masuk dalam Kabinet Minut Hebat JG-KWL itu merupakan pilihan yang benar-benar mampu mengaplikasikan visi misi yang telah JG-KWL masukan pada RPJMD.

"Paling tidak kabinet Minut Hebat ini nanti diisi oleh pejabat-pejabat yang punya integritas, loyalitas dan mampu menerjemahkan visi misi Bupati dan Wabup lewat program-program yang bermanfaat bagi masyarat sehingga mampu mendorong laju oerekonomian rakyat, mendongkrak pembangunan di Minut dan yang utama juga adalah gerakan revolusi mental terbadap pejabat.

Dan saya secara pribadi sangat meyakini bahwa hal-hal tersebut diatas mampu dilakukan oleh Bupati Joune Ganda dalam mengakomodir pejabat-pejabat Hebat," pungkas Nelwan.(ayi)