Buang Limbah Sembarangan, LAKRI Warning Pengusaha Pertambangan -->
Cari Berita

Advertisement

Buang Limbah Sembarangan, LAKRI Warning Pengusaha Pertambangan

Kamis, 28 Oktober 2021

Direktur Bidang Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia menunjuk matrial tanah atau taili ke perusahaan yang bisa menutup jalan masuk keluar ke perusahaan JRBM dan perkebunan warga.(foto:ist)

 

BOLTIM – Direktur Bidang Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Dirut LAKRI) Andy Riyadhi desak pihak terkait untuk menertibkan pengusaha pertambangan yang sembaranga membuang limbah dari kegiatan tambang.


Tailing atau limbah yang dibuang oleh oknum pengusaha di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) ‘Nomontang’ Desa Lanud, Kecamatan, Modayag, Kabupaten, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ini.


Dapat reaksi keras dari Dirut LAKRI Andy Riyadhi. Berdasarkan hasil dilapangan bahwa diduga ada salah satu pengusaha berasal dari Kotamobagu membuang tailing dibibir jurang yang dibawahnya adalah akses jalan masuk dan keluar ke perusahaan JRBM.


“Selain akses masuk keluar Perusahaan disitu juga ada perkebunan warga, nantinya kalau datang musim penghujan tailing akan menutupi akses jalan tersebut juga bisa membahayakan nyawa seseorang yang melintas,” ucap Riyadhi.


lebih lanjut dikatakan Riyadi, ”Ini sudah pernah terjadi, dimana limbah itu pernah menutupi seluruh badan jalan sehingga masyarakat yang masuk keluar terhalang dengan adanya lonsor akibat pembuangan tailing. Maka dari itu saya meminta kepada Dinas terkit dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim agar segera menertibkan pengusaha pertambangan yang sembarang membuang limbah tanah (Tailing)," tungkasnya.



Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, Sukri Tawil saat dikonfirmasi terkait persoalan limbah tanah (Tailing) yang sembarang dibuang, mengatakan “Kami akan segera menindak lanjuti atas pembritahuan dan Insya Allah secepatnya bisa ada hasilnya.” singkat Sukri.(yudi)