BOLTIM – Diduga melakukan pencemaran nama baik dengan postingan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab disalah satu grup sosial media.
Anggota DPRD, Wilken Rareho, SH Kamis (21/10/2021) melaporkan akun fake (Palsu,red) dengan atas nama BungaDesa Boltim ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dalam postingan tersebut akun fake yang bernama BungaDesa Boltim, mengatakan bahwa oknum Anggota DPRD yang bernama Wilken Rareho SH, kebal Hukum.
Menanggapi postingan tersebut Wilken Rareho SH yang keberatan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan akun BungaDesa Boltim.
“Negara kita Indonesia adalah Negara Hukum, kita semua punya kedudukan yang sama di mata Hukum tidak ada yang kebal Hukum.” tukas Wilken, sapaan akrabnya.
Karena merasa nama baiknya dilecehkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Angkatan 2003 Fakultas Hukum Universitas Samratulangi (Unsrat) Manado ini mengambil langkah tegas dengan melaporkan akun fake (palsu,red) ke Aparat Penagak Hukum (APH) Polres Boltim
“Iya hari ini, saya telah membuat laporan kepolisian di Polres Boltim. Ini sebagai upaya agar tidak ada preseden buruk.
Juga ini jadi pelajaran bagi kita semua agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat atau memposting sesuatu di media sosial apalagi dilihat banyak orang.
Laporan sudah dibuat di kepolisian, tinggal menunggu prosesnya nanti.” ujar Wilken kepada wartawan Manadoinside.com.
Lanjutnya, memang semua orang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat, akan tetapi dalam hal ini tentunya harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Terkait BUMDes sudah diselesaikan pertanggungjawabanya kepada Sangadi. Dalam waktu dekat ini terinformasi bahwa akan ada monitoring dan evaluasi, yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah," tutup Wilken.(yudi)