Naikan Status Penyidikan, Polres Boltim Seriusi Tindak Pidana Perambahan Hutan dan PETI -->
Cari Berita

Advertisement

Naikan Status Penyidikan, Polres Boltim Seriusi Tindak Pidana Perambahan Hutan dan PETI

Kamis, 07 Oktober 2021

Kapolres Boltim AKBP Irham Halid, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Syahroni Rasyid, saat menunjukan peta Gunung Simbalang yang masuk dalam kawasan hutan lindung.(foto:ist)

 

BOLTIMKepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memastikan menaikan status penyidikan terkait dengan pengungkapan kasus perkara tindak pidana perambahan hutan dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Kepastian ini terungkap saat menggelar Press Release, Rabu (6/10/2021) dipimpin AKBP. Irham Halid, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Syahroni Rasyid bertempat di Hall Polres Boltim.

Hal ini disebutkan sesuai Pasal 158 undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas undang-undang RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan Pasal 17 ayat (1) Pasal 89 ayat (1) huruf a undang-undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Perambahan dan Pengrusakan Hutan (P3H).



“Polres Boltim akan melakukan penyidikan terhadap para pemodal atau penunjang yang mendanai aktifitas pertambangan emas yang dilakukan oleh para terduga pelaku JP alias Jefry dan kawan-kawan serta CDR alias Chris dan kawan-kawan” ucap Kapolres AKBP. Irham Halid, SIK

Pun, selama Gunung Simbalang (GS) masih berstatus Hutan Lindung (HL) maka Polres Boltim akan intens melakukan penertiban dilokasi tersebut.

“Pada hari rabu tanggal (18 Agustus 2021,red) Anggota Polres Boltim melaksanakan penertiban di lokasi pertambangan emas kawasan Hutan Lindung (HL) di pegunungan simbalang kemudiam mendapati 10 (sepuluh) terduga pelaku yang sedang melakukan kegiatan pertambangan emas di lokasi HD2 sehingga anggota Polres Boltim langsung mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti untuk dilakukan penyidikan.” jelas nya



Lebih lanjut dikatakan Kapolres AKBP. Irham Halid, SIK. “Berkas perkara nomor: BP/21/IX/2021/Reskrim,  dipisah menjadi dua berkas perkara atau Splitsing karena salah satu dari para tersangka merupakan pemilik lubang galian material atau rep, sekaligus kepala rambangan atau kongsi. Sedangkan berkas perkara nomor : BP/20/IX/2021/Reskrim, tidak dilakukan Splitsing karena para tersangka semuanya adalah pekerja dan tidak ada yang menjadi kepala rambangan atau kongsi.” ucap AKBP. Irham Halid, SIK

Sembari mengimbau, ini Pandemi belum berakhir jangan kita lengah, jangan kasih kendor, tetap patuhi protokol kesehatan. 

“Kita pingin supaya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ini, kehidupan masyarakat bisa berjalan normal maka perlu dilakukan upaya-upaya untuk percepatan Vaksinasi. Kepada warga masyarakat sekiranya yang belum di Vaksin agar bisa segera datang ke wilaya-wilayah Vaksin yang ada di 7 (Tujuh) Kecamatan, delapan UPTD Puskesmas untuk kita laksanakan penyuntikan Vaksinasi.” pungkas AKBP. Irham Halid, SIK.(yudi)