MINUT -- Tingginya tensi kerja yang dilakukan Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin W Lotulung untuk membawa Minut kearah pembangunan yang lebih maju tak berbanding lurus dengan kinerja perangkat daerah.
Hal ini memantik perhatian serius Husen Tuahuns eks legislator Minut yang dikenal lantang menyuarakan aspirasi rakyat juga tokoh di Bumi Klabat (sebutan lain kabupaten Minut).
"Penyegaran yang dilakukan oleh JG-KWL di lingkungan OPD di Minahasa Utara sudah tepat.
Adapun langkah penyegaran yang dilakukan oleh Bupati merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
Bagaimana tidak JG-KWL saat ini sebagai Bupati dan Wabup sedang berlari kencang untuk membangun Minahasa Utara menjadi maju dan sejahtera. Faktanya, jajaranya di OPD masih jalan di tempat bahkan terkesan mati suri.
Contoh, kasus data vaksin. Kalau menurut saya hal ini perlu di telusuri, apakah kesalahan input data atau ada unsur lain.
Hal ini kalau benar ada unsur kesengajaan maka harus ada saksi, bukan saja kasus perbedaan data antara pusat dan daerah tebtang rakyat sudah di vaksin atau belum," ujar Tuahuns.
Tuahuns, juga menyoroti penempatan Plt Hukum Tua yang banyak kasus bahkan ada yang ditempati oleh NAPI yang justru menunjukan Minut tidak sehat karena mempekerjakan aparat yang tidak berintegritas.
Menurutnya, jika ingin bersih-bersih di struktur pemerintahan desa Kumtua-Kumtua yang kena TGR harus ada sanksi ikutan seperti non aktif agar dia segera selesaikan uang hasil 'rampoknya'.
"Sanksi ini penting dilakukan Bupati agar menimbulkan efek jera. Bagaimana mungkin desa di pimpin oleh kumtua yang ketahuan merampok uang rakyat kok hanya kena sanksi TGR.
Seharusnya di lihat dari aspek perbuatannya bukan saja kerugian. Artinya ini jika lolos audit statusnya mancari dan jika ada temuaan baru ketahuan mencuri.
Hal ini menghianati rasa keadilan masyarakat .Jika rakyat salah sedikit, Kumtua begitu arogan menindak mereka. Jadi jika ada Pejabat yg terbukti telah menyalahgunakan wewenang dan KEUANGAN jangan lagi di katakan TGR tapi pengembalikan kerugian negara dan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH)," bebernya, seraya menambahkan khawatirnya hanya lewat kwitansi bisa terjadi kongkalingkong. Seharusnya setelah lewat APIP dan terdapt ada kejahatan / unsur pidana harus diserahkan kepada pihak kejaksaan karena di kejaksaan ada jaksa khusus menangani hal tersebut dan pengembalian ini harus berbentuk uang bukan kwitansi.
Di sisi lain, mengenai dan PEN yang tidak diterima kabupaten Minut dari pemerintah pusat, dimana rakyat sangat paham bahwa itu bukan kesalahan Bupati dan Wakil Bupati.
Merunut dari masa pasca pelantikan JG-KWL sejak Februari 2021 keadaan birokrasi dan keuangan Minut sudah amburadul akibat peninggalan rezim lama. Sehingga, JG-KWL harus terkena imbasnya alias cuci piring kotor. Selain itu, kata Tuahuns JG sebagai Bupati pilihan rakyat Minut bukan Bupati partai politik, dimana tugas partai hanya membawah JG-KWL kedepan pintu gerbang gedung pemerintahan.
"Jangan lagi partai nimbrung bareng di dalam tata kelola pemerintahan dan itu hanya menambah masalah bukan menyelesaikan masalah. Dan saya yakin JG-KWL tidak mau di intervensi oleh siapa saja ter masuk partai atau ring 1, 2, 3 bahkan yang ngaku-ngaku RING SEHER. Ini sese sekali (ini tidak baik)," sembur Tuahuns, seraya menimpali seharusnya semua telah diserahkan otoritas penuh kepada JG-KWL dan elemen masyarakat harus memposisikan diri sebagai fungsi kontrol, karena saatnya menyukseskan revolusi mental di Minut secara menyeluruh.(ayi)