BOLTIM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diminta turun dan tinjau Lokasi Ijin Usaha Pertambagan IUP KUD Nomontang yang berlokasi di Desa Lanud Kecamatan, Modayag. Dengan dugaan sejumlah oknum pengusaha yang sembarang membuang tailing.
Direktur Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andhi Riyadhi mengatakan, "DPRD Boltim jangan hanya berlomba-lomba menghabiskan uang rakyat selalu Tugas Luar (TL)." sentilnya
"Harusnya Daerah sendiri yang menjadi primadona serta DPRD Boltim harus memperhatikan tiga fungsi yang melekat, salah satu diantaranya adalah pengawasan di Daerah sendiri," ucap Riandy
Memang pernah DPRD Boltim turun kelokasi yang dimaksud akan tapi itu sudah lama sekali, sehingga perkembangan aktifitas maupun dampak lingkungan saat ini dilokasi tersebut tidak diketahui oleh DPRD.
"Saat ini wakil rakyat perlu untuk meninjau atau inspeksi mendadak dilokasi KUD Nomontang karena diduga para oknum pengusaha pertambangan yang inisial CG asal Kotamobagu dan inisial H asal Desa Atoga sembarang membuang tailing, dan ini sudah jelas melanggar regulasi yang berlaku saat ini," tegasnya.
Terpisah Anggota DPRD Hi. Sunarto Kadengkang, saat dimintai tanggapan terkait permintaan dari LAKRI. "Hal ini memang perlu dilakukan, termasuk melibatkan beberapa unsur didalamnya agar persoalan ini bisa teratasi, termasuk harus memanggil pihak KUD Nomontang untuk turun bersama-sama." ucap Kadengkang
Lanjutnya, "Kalau permintaan ini diberitahukan beberapa hari lalu, pasti pelaporan ini sudah dibahas di Banmus dan telah diagendakan kapan akan turun ke lapangan, namun baru hari ini selasa ( 2/11) disampaikan maka ini akan dirapatkan terlebih dahulu dengan Komisi II selaku mitra kerja dari instansi terkait," jelas Ketua DPD Partai PERINDO Boltim.(yudi)