
BOLTIM -- Andhi Riyadhi kembali soroti terkait tailing yang masuk dalam lokasi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Nomontang di Desa Lanud, Kecamatan, Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dimana dari hasil investigasi oleh Direktur Bidang investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) di lokasi IUP Nomontang yang diduga milik dari salah satu warga asal Desa Atoga yang berinisial H.
"Limbah atau tailing tersebut dibuang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tobang yang notabene itu tidak boleh dilakukan karena itu nantinya bisa menghambat aliran air yang mengalir." ucap Riyadhi.
Lanjutnya "Tidak menutup kemungkinan disaat musim penghujan tailing tersebut bakal longsor dan akan menutupi aliran sungai" imbuhnya.
Bahkan bukan hanya itu saja kata Riyadhi, ditemukan DAS telah dirusak menggunakan alat berat, sehingga ini melanggar Undang-Undang RI No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air pasal 68 – 73 yang ancaman hukuman penjara dan denda sampai Rp.15 miliar.
"Ini perlu ada perhatian yang serius dari instansi terkait yaituh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, DLH Provinsi, Sulawesi Utara (Sulut), Dinas ESDM serta Dinas Kehutanan.
Jangan ke empat instansi yang terkait tersebut terkesan tutup mata dengan persoalan ini, karena ini sangat penting untuk ditindak lanjuti." tungkas Riyadhi.(yudi)