Kajari Kotamobagu Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Sunardi Salimin -->
Cari Berita

Advertisement

Kajari Kotamobagu Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Terhadap Korban Sunardi Salimin

Rabu, 09 Maret 2022

 
Pose bersama tersangka dan korban penganiayaan usia berdamai di Kejari Kotamobagu.(foto:ist)

 

KOTAMOBAGUKepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Hadiyanto, S.H. melaksanakan Penghentian Penuntutan terhadap tersangka atas nama ECG alias Eko yang melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Dalam siaran pers Nomor : PR-04/P.1.12/Penkum/03/2022, Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Selasa (8/3/2022)

Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu, S.H., M.H, selaku fasilitator mengatakan. “Tersangka ECG alias Eko telah meminta maaf kepada korban Sunardi Salimin dan keluarga korban yang hadir pada saat perdamaian atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas serta tidak layak dilakukan oleh tersangka pada saat itu sedang dipengaruhi minuman keras," ucap Andi.


Diketahui kesepakatan perdamaian antara tersangka ECG alias Eko dan korban Sunardi Salimin yang dilaksanakan pada hari (Kamis tanggal 24 Februari 2022,red) bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Lanjutnya, “Kemudian korban bersama
keluarganya juga telah memaafkan perbuatan dan kesalahan tersangka secara ikhlas dan
lapang dada serta bersepakat dengan tersangka untuk berdamai.” ujar Andi Oddang Sunan Tombolotutu, S.H., M.H, selaku Jaksa Penuntut Umum

Lebih lNjut Andi Oddang Sunan Tombolotutu, S.H., M.H menjelasan, Berdasarkan  Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice, perkara pidana atas nama tersangka ECG alias Eko dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Diketahui pelaksanaan Restorative Justice (RJ) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu, S.H., M.H, serta Jaksa Fungsional Yohanes Mangara Uli Simarmata, S.H dan Theresia Pingky Wahyu Windarti, S.H dilaksanakan secara virtual dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H dan Direktur Oharda Agnes Triyanti, S.H., M.H.

Pun, Andi Oddang Moh Sunan Tombolotutu, S.H., M.H, menambahkan “Perkara Restorative Justice tersebut telah dilakukan ekspose pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2022 oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, S.H melalui Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, S.H., M.H, Kepala Seksi Oharda Cherdjariah,S.H., M.H, Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, S.H., M.H dan Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Hadiyanto, S.H,” tukasnya.

Terpisah, Direktur Bidang Investigasi Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Dirut LAKRI) Andy Riyadhi, Restorative Justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana, dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi serta kembali pada hubungan baik dalam masyarakat.

“Saya sangat apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang mampu fasilitator kepada kedua belah pihak untuk saling memaafkan”singkat Riyadhi.(yudi)