RAT KUD Nomontang, Jaminan Reklamasi Ke Negara dan Penggunaan Alat Berat Jadi Isu Sentral -->
Cari Berita

Advertisement

RAT KUD Nomontang, Jaminan Reklamasi Ke Negara dan Penggunaan Alat Berat Jadi Isu Sentral

Jumat, 25 Maret 2022

Suasana Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUD Nomontang yang membahas program 2022 dan evaluasinkinerja selama periode 2021.(foto:ist)

 

BOLTIM – Jaminan reklamasi ke negara dan penggunaan alat berat menjadi pijakan penambang sekaligus menjadi salah satu poin penting yang di bahas dalam Rapat Anggota Tahun (RAT) Koperasi Unit Desa Nomontang Kamis, (24/3/2022).

Menurut Sekretaris KUD “Nomontang” Lucky M Suwardjo, jaminan itu merupakan dasar atau pijakan utama bagi para anggota atau pengusaha yang memiliki izin dari koperasi, didalam melakukan penambangan.

“Pun, uang itu, akan disimpan sebagai dasar jaminan reklamasi. Tanpa jaminan reklamasi, maka pemegang izin tidak bisa melakukan penambangan,” kata Lucky.
 


Lebih lanjut yang dikatakan Lucky, banyaknya jumlah penggunaan alat berat di lokasi penambangan. Hal tersebut telah menuai banyak sorotan dari publik,  DPRD Boltim serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten.


Sedangkan hasil pantauan yang mengunakan Drone, terdapat lebih dari 30 alat berat berupa ekskavator yang sedang beraktivitas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD “Nomontang.” Akan tetapi setoran royaltinya diawal tahun ini saja, tidak sampai 80 juta rupiah. 

“Sebagai contoh, dilahan sepuluh hektar, itu ada sekitar empat atau lima alat yang bekerja. Sudah begitu banyak alat, tapi hasil produksinya hanya sedikit, sudah tidak sesuai. Atau jangan-jangan tidak mau melaporkan,” imbuhnya


Untuk poin penting lainnya juga mengatur agar para pengusaha, dapat menyampaikan operator alat berat yang dipekerjaan di lokasi, benar-benar memiliki SIM B2 umum. Sehingga pada saat mengoperasikan alat, mereka paham betul SOP-nya.


Di sisi lain, Ketua KUD “Nomontang” Marlon Lomboan mengatakan, ada 20 poin kesepakatan bersama pada RAT tahun 2022, sepenuhnya harus benar-benar dapat dijalankan oleh seluruh Anggota Koperasi.

Mengenai penerapan standar para pekerja, seperti memakai helm dan sepatu. Marlon juga menyampaikan area yang tidak bisa melakukan proses penambangan, meskipun berada diwilayah IUP “Nomontang.” Lokasi itu terletak di kompleks sumber mata air, dan permukiman penduduk.

“Jika itu terjadi pelanggaran aktivitas penambangan, akan kami evaluasi lebih lanjut dan kami bisa saja melalukan pencabutan izin penambangan,” tegas Marlon.

Diketahui RAT ini dilaksanakan di Kantor KUD “Nomontang” dihadiri Penasehat KUD Robby Wowor, Ketua Badan Pengawas Johny Roring, Kepala Desa Lanut Donald Mumek, Tripika Kecamatan Modayag, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Boltim, Muh Yahya serta Anggota Koperasi.

Agenda tahunan ini guna untuk menetapkan program kerja KUD “Nomontang” tahun 2022, sekaligus mengevaluasi kinerja tahun 2021.
Selain penggurus dan Badan Pengawas Koperasi, dan anggota yang hadir juga para pemilik lahan serta pemegang izin penambagan yang ada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) “Nomontang.”(yudi)