TALAUD -- Mahasiswa STIK Raja Wali Menggelar Tuntutan Aspirasi, Di Halaman Kantor Bupati Kepulauan Talaud, Senin (21/03/2022).
Aparat Kepolisian Polres Kepulauan Talaud, dan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja, ikut dalam Pengamanan Aksi Damai tersebut.
Kristian Malalangi, sala seorang Mahasiswa yang bertanggungjawab dalam tuntutan Aspirasi ini menyampaikan, kami menolak yayasan Internasional Herna, dan Internatunal Herna, karena lalai menjalankan tanggungjawab, menolak Plt Ketua Bapak Asar Paturusi, karena di anggap tidak sesuai dengan Regulasi, menolak Ketua dan Plt tidak sesuai dengan senat kata Kristian.
Lanjutnya, Dosen dan Ketua Sekolah, yang terdaftar di pangkalan data, harus tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab, dan meminta Bapak Bupati Kepulauan Talaud, Dr dr Elly Engelbert Lasut dan L2 Dikti 16 Gorontalo, harus bersikap Adil dan Netral, untuk menyikapi masalah yang ada di Kampus Stik Raja Wali, karena semua sudah sesuai dengan Peraturan dan regulasi tuturnya.
Sementara itu, mewakil Pemerintah Kepulauan Talaud, Asisten I Daud Malensang menjawab : semua itu merupakan sikap salah tanggap karena, Aspirasi Mahasiswa saat ini adalah, merupakan kepentingan Orang lain, tuntutan yang tidak menyampaikan Nasib Baik dari Adik Adik Mahasiswa, sementara Bupati Kepulauan Talaud, Dr dr Elly Engelbert Lasut, sangat mencintai dan merindukan para Mahasiswa sehingga, jangan menjadi korban Politik, dari orang orang yang tidak bertanggungjawab, yang mengatasnamakan, suara Mahasiswa jelas Malensang.
Saat ini lanjut Malensang, Pemerintah Kepulauan Talaud, yang di Nahkodai oleh Bupati Dr dr Elly Engelbert Lasut, dan Wakil Bupati Drs Moktar Arunde Parapaga, berupaya menjamin hak Anak Anak Mahasiswa, baik yang sudah di Wisuda, maupun yang masih menjalankan Perkuliahan, supaya memiliki Ijazah yang Sah, dan tidak bermasalah imbuhnya.
Sambungnya, Saudara Hoksi Talauay sudah melaksanakan Wisuda, dan mengakui akan bertanggungjawab dalam Kegiatan itu, sementara yayasan L2 Dikti, tidak mengakui Hoksi Taluay, sebagai Ketua di Kampus Stik Rajawali karena, tidak ada dokumen pendukung secara sah, dan melaksanakan perkuliahan serta Wisuda, dalam kondisi tidak Terakreditasi sehingga, Hoksi Taluay di anggap melakukan Pelanggaran Berat, secara administratif, serta pembentukan yayasan Rintulu Porodisa Ilelare oleh Hoksi Taluay, tidak sesuai Prosedur, terang Malensang saat di dampingi Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Dasveri Abdi.
Di sisi lain, Plt Kepala Lembaga L2 Dikti Gorontalo, Profesor Wahyudin mengatakan, pengangkatan Ketua Kampus Stik Rajawali moterna yakni, Saudara Hoksi Taluay, itu Ilegal ujar Wahyudin dalam sambungan rekaman langsung di HP.
Hoksi sudah beberapa kali meminta Anggaran kepada Mahasiswa, untuk melaksanakan Wisuda, yang nota banenya Wisuda tersebut tidak di rekomendasikan oleh kami Yayasan L2 Dikti, dan dia hanya memanfaatkan LL Dikti 9. Padahal, LL Dikti 9, sudah tidak ada lagi hubungan kerja dengan wilayah wilayah lain seperti ; Sulut, Sulteng, dan Gorontalo bebernya.
Karenanya,, kepada Anak Anak Mahasiswa, jangan menganggap saudara Hoksi Taluay sebagai Ketua Kampus di Stik Rajawali, karena bersangkutan telah melakukan Pelanggaran Pelanggaran yang sangat Fatal tegas Wahyudin.(Arnoldus Pumpodong)