DLH Sulut Belum Pastikan Pencabutan IUP KUD Nomontang -->
Cari Berita

Advertisement

DLH Sulut Belum Pastikan Pencabutan IUP KUD Nomontang

Kamis, 16 Juni 2022

Arfan Basuki,SH

MANADO -- Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Sulut, Arfan Basuki, SH angkat suara  terkait keputusan pemerintah pusat yang mencabut izin usaha pertambangan (IUP) KUD Nomontang yang berlokasi di Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur (Boltim).


"Jika benar ada surat keputusan pencabutan izin usaha pertambangan KUD Nomontang dari pemerintah pusat atas nama pemerintah Provinsi Sulut keputusan itu akan kami laksanakan," ujar Basuki.

Namun begitu, lanjut Basuki, sebagai mana UU yang ada proses pencabutan IUP harus melalui proses dan tahapan. Sejauh ini, surat pencabutan IUP KUD Nomontang yang diketahui baru beredar lewat pemberitaan, sehingga kebenaranya masih harus di buktikan.

"Proses pencabutan izin ini perlu melalui mekanisme dan tahapan misalnya, ada pelanggaran prinsip sebagaimana diatura dalam perizinan yang sebelumnya dikeluarkan kemudian itu dilanggar dan tidak sesuai Izin Usaha Pertambangan.

Dan jika ada, pun tidak serta merta izinya bisa langsung dicabut karena DLH Provinsi yang melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pihak KUD Nomontang misalnya dengan diberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Jika surat peringatan-peringatan itu nantinya tak diindahkan oleh KUD Nomontang barulah bisa dinaikkan ke tahap mengambil keputusan untuk pencabutan izin usaha pertambangan sesuai prosedur," tukas Basuki.

Lebih jauh, Basuki menyatakan DLH Pemprov Sulut akan gerak cepat (Gercep) untuk berkoordinasi dengan Perintah Pusat guna memastikan surat pencabutan izin usaha pertambangan KUD Nomontang.

"Kita di DLH Provinsi Sulut belum menerima surat resmi pencabutan izin pertambangan KUD Nomontang dan baru membacanya lewat media. Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan hal tersebut," pungkas Basuki.(yud)